Merpati Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Eks Karyawannya?

Istimewa
PT Merpati Airlines (Persero)
Penulis: Syahrizal Sidik
23/2/2023, 14.59 WIB

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati. 

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujarnya, dalam siaran pers, Senin (2/1).

Kementerian BUMN sebelumnya menyatakan Merpati Airlines masuk dalam daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Dari tujuh BUMN tersebut, empat di antaranya resmi dibubarkan, yakni Industri Gelas, Kertas Kraft Ach, Industri Sandang Nusantara, Kertas Leces dan Merpati.

Sebelum dinyatakan pailit, merujuk pada kinerja laporan keuangan perusahaan sampai dengan kuartal III 2020, Merpati Airlines hanya memiliki aset sebesar Rp474 miliar pada September 2020. Nilai itu terdiri dari aset lancar Rp90 miliar dan aset tidak lancar Rp384 miliar.

Sedangkan, kewajibannya mencapai Rp 7,24 triliun, dengan rincian kewajiban jangka pendek Rp 4,12 triliun dan kewajiban jangka panjang Rp3,12 triliun.

Besarnya kewajiban tersebut membuat ekuitas Merpati Airlines minus Rp 6,77 triliun. Sedangkan, saldo ruginya mencapai Rp8,78 triliun.

Halaman: