PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP menyatakan perusahaan tidak terlibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Apalagi sampai mempunyai utang atau kewajiban kepada pemerintah.
Bahkan sebaliknya, Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Hasyim mengatakan bahwa pemerintah justru yang mempunyai utang kepada perseroan. Adapun jika piutang tersebut dapat tertagih, maka struktur finansial emiten dengan kode saham CMNP yang dimiliki oleh Jusuf Hamka tersebut akan kian kokoh.
“Kalau piutang itu dapat tertagih, maka perseroan akan mendapat dana tunai untuk memperkuat struktur finansial,” katanya dalam klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kamis (15/6).
CMNP saat ini, jelas Hasyim telah melakukan pencadangan hingga 100% terhadap seluruh piutang tersebut. Langkah itu seperti yang telah disampaikan dalam laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Lebih lanjut oleh karena piutang masih dalam proses penagihan, perseroan telah melakukan mitigasi risiko. Yaitu, melakukan upaya pencairan atas deposito yang ditempatkan pada Bank Yama. Di mana, pada 1999 silam, Bank Yama telah dilikuidasi melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU.
Tak hanya itu, perseroan juga melakukan upaya hukum. Atas upaya hukum itu, perseroan telah mempunyai keputusan hukum tetap. Itu melalui putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1616K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006.
Putusan MA itu berisi, mengabulkan gugatan perseroan untuk mewajibkan pemerintah Indonesia membayarkan deposito berjangka beserta bunganya Rp 78,84 miliar, dan dana dalam rekening giro Rp 76,08 juta.
Putusan itu juga mewajibkan pemerintah Indonesia membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana perseroan terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai pemerintah Indonesia melakukan putusan tersebut. Menyusul putusan MA itu, perseroan telah melakukan upaya penagihan kepada pemerintah Indonesia atas piutang tersebut.
Perseroan dikatakan Hasyim juga tetap melakukan upaya penagihan kepada pemerintah Indonesia atas piutang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.