PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan pailit terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dari salah kreditornya.
Presiden Direktur WSKT Mursyid mengatakan, manajemen pada tanggal 13 Juli 2023 mendapat panggilan sidang PKPU.
Bahwa pada 13 Juli 2023, perseroan menerima surat dari Pengadilan Negari Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1.3964.HT.03VII.2023.DN perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara PKPU No: 185/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 18 Juli 2023.
"Berdasarkan hasil penelusuran internal perseroan diketahui bahwa Donny Hartarto Lasmana selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018," katanya dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Selasa (18/7).
Terkait dengan gugatan permohonan PKPU tersebut, perseroan belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang yang PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik. Badan Siber dan Sandi Negara menjadi dasar pengajuan permohonan PKPU oleh pemohon.
Manajemen WSKT, kata Mursyid menyatakan berkomitmen untuk berpedoman kepada prinsip GCG serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
“Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ucapnya.
Sebelumnya, perusahaan manufaktur milik Grup Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk melayangkan gugatan PKPU terhadap WSKT. Namun akhirnya gugatan tersebut dicabut.
Bukaka sebelumnya mengajukan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar oleh Waskita Karya. Permohonan PKPU ini tercantum dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.