BUMN Targetkan Restukturisasi Utang Waskita Karya Selesai Agustus Ini

Katadata
Foto Ilustrasi logo PT Waskita Karya
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
22/8/2023, 12.32 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kepada perbankan akan selesai Agustus ini.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, saat ini Waskita Karya tengah bernegosiasi dengan bank untuk menyelesaikan utangnya.

“Kita harusnya selesai Agustus ini, paling lambat November. Bank hampir semua cukup mendukung restrukturisasi Waskita kita lagi diskusi dengan pemegang obligasinya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).

Pria yang akrab disapa Tiko tersebut mengatakan, 85% perbankan sudah sepakat dengan skema yang sekarang. Ia berharap pada proses selanjutnya, negosiasi dengan pemilik obligasi dan vendor akan mencapai titik temu.

“Akan coba diskusi dan semoga bisa win win solution ke semua orang, karena ini kondisi berat dan kita all out di pemerintah. Dulu kan ada PMN, bentuk jaminan, ada juga penyelesaian proyek strategis nasional. Tapi memang ini kondisinya mengharuskan satu solusi optimal,” ujar Tiko.

 

Diberitakan sebelumnya Waskita Karya menyampaikan bahwa status pemberhentian sementara perdagangan (suspensi) saham emiten dengan kode saham WSKT efektif sejak tanggal 8 Mei 2023. Penyebabnya adanya penundaan pembayaran bunga Ke-11 Obligasi Waskita Karya IV Tahap I 2020, yang dikarenakan perseroan masih dalam masa standstill atas pembayaran kewajiban dalam rangka equal treatment kepada kreditur dan pemegang obligasi.

“Saat ini perseroan masih fokus untuk menyelesaikan skema modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) yang rencananya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” tulis manajemen dalam keterangan resminya, Senin (21/8).

Adapun jika skema MRA telah difinalisasi dan telah disetujui oleh para pemegang kepentingan, maka BUMN Karya tersebut akan berkoordinasi secara intensif dalam hal audiensi dan pemenuhan dokumen-dokumen pendukung dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pihak yang berwenang dalam hal pencabutan suspensi saham WSKT.

“Perseroan akan terus berkomitmen dalam melakukan perbaikan good corporate governance, memprioritaskan praktik manajemen risiko yang baik serta memperbaiki kondisi fundamental perseroan,” tulis manajemen.

Reporter: Zahwa Madjid