Bakal Jadi Pemegang Saham Mayoritas Vale, Ini Keuntungan bagi MIND ID

ANTARA FOTO?REUTERS/Yusuf Ahmad/File Ph
Tambang nikel PT Vale Indonesia.
Penulis: Mela Syaharani
10/11/2023, 14.34 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa PT Vale Indonesia akan melepas 14% sahamnya kepada negara melalui PT Mineral Industry Indonesia alias MIND ID, menjadikan holding BUMN pertambangan ini sebagai pemegang saham mayoritas.

“Berarti dengan divestasi itu MIND ID bisa 34% dan itu mayoritas daripada yang lain,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (10/11).

Sebagai pemegang saham mayoritas, MIND ID akan memiliki keuntungan tersendiri dalam memilih petinggi Vale. “Nanti ada board management, prinsipnya nanti dirut (direktur utama) dan komut (komisaris utama) dari pemegang yang terbesar,” ujarnya.

Posisi MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas akan membuat seluruh keputusan mengenai Vale berada di tangan mereka. Keputusan yang awalnya dipegang oleh perusahaan induk Vale di Kanada sekarang berganti menjadi MIND ID.

“Sekarang ada kemajuan jadi manajemennya itu bersama tapi keputusan oleh komisaris. Siapa tadi komisarisnya? MIND ID,” kata Arifin.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

Dengan pertambahan porsi saham MIND ID, porsi saham Vale yang digenggam oleh Indonesia bertambah menjadi 54%. Angka ini terdiri dari 20,49% saham milik publik dan 34% saham milik MIND ID.

Arifin menjelaskan terkait harga divestasi saham ini sedang dibahas oleh Vale dan MIND ID. “Itu lagi ngomong berdua, yang penting harganya harus special price buat kita,” ungkapnya.

Pemerintah memberi tenggat waktu pembahasan harga divestasi saham ini selesai pada 2023. “Ya tahun ini lah, udah kelamaan,” kata dia.

Sebagai informasi, pelepasan tambahan 14% saham Vale kepada entitas lokal merupakan syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas kelanjutan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (8/11).

Terpantau menteri yang hadir dalam rapat internal itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Reporter: Mela Syaharani