Kronologi Crazy Rich Surabaya Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Korupsi

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan Antam Rp1,1 triliun.
19/1/2024, 15.39 WIB

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Budi Said atau dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya pada Kamis (19/1) sebagai tersangka korupsi. Kasus yang menyeretnya adalah transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Budi Said merupakan pengusaha yang memiliki bisnis di beberapa sektor mulai dari properti, pusat perbelanjaan, sampai perumahaan. Budi menjabat Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti di Surabaya.

Tridjaya Kartika Grup merupakah perusahaan yang menaungi Plaza Marina, pusat toko-toko yang menjual barang teknologi seperti gadget, laptop, dan aksesorisnya. Namun, konglomerat asal Surabaya kini harus mendekam di tahanan akibat putusan Kejagung.

Seperti apa kronologi kasus yang menyeret crazy rich Budi Said tersebut?

Kasus ini bermula pada periode Maret-November 2018 lalu. Budi Said dengan empat orang yang diduduga oknum pegawai Antam berinisial EA, AP, EKA dan MD melakukan transaksi pembelian 7 ton emas Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dalam perjalanannya, Budi telah mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang disepakati dengan iming-iming harga emas diskon. Namun ternyata, ia hanya menerima 5,9 ton emas saja, sehingga masih terdapat kekurangan emas dari Antam kepadanya 1,1 ton emas. Hal ini membuatnya mengambil langkah hukum dengan menggugat PT Antam. 

Belakangan diketahui, dalam transaksi ini, Budi Said dan keempat oknum diduga melaksanakan rekayasa jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan Antam. Transaksi jual beli ini seolah-olah ada penetapan diskon dari Antam yang sebenarnya merupakan pemufakatan palsu.

Sebelumnya, ada putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali dari Antam selaku pemohon kembali menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 3 Januari 2021.

Dalam putusan tersebut, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari Budi Said dengan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar setara emas 1.136 kilogram dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Lalu, Budi Said juga menang dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, setara Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Dalam catatan Katadata.co.id, perusahaan pertambangan pelat merah ini juga kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak MA.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang PK tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/9).

Namun demikian pada Desember 2023, ANTM menyatakan telah menyiapkan langkah hukum seiring gugatan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Budi Said.

"Bersama tim kuasa hukum, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan," ungkap Yulan, dalam keterangannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (25/12).

Pada periode Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung kemudian mengambilalih kasus ini hingga akhirnya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaaksaan Agung usai menjalani peemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Budi langsung ditahan di Rutan Salemba untuk mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/1) dikutip dari Antara.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail