Kontroversi Aturan Pajak ala Omnibus Law dalam Perppu Pandemi Corona

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Penulis: Agustiyanti
8/4/2020, 18.32 WIB

(Baca: Kas Hanya Cukup 3 Bulan, Pengusaha Desak Realisasi Stimulus Pemerintah)

1. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama pandemi corona, mencakup:

  • Pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh tempo dalam periode keadaan kahar akibat pandemi corona diperpanjang paling lama enam bulan.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam periode keadaan kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.
  • Pengajuan surat keberatan atas surat pemberitaan, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat keputusan kelebihan pembayaran, serta pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jatuh tempo saat kondisi kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.
  • Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pembatalan hasil pemeriksaan yang jatuh tempo saat kondisi kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.

(Baca: Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona)

2. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:

  • Penanganan pandemi Covid-19
  • Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Halaman: