Meski Rupiah Anjlok, BI Belum Akan Wajibkan Konversi Valas ke Rupiah

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, saat ini BI belum akan mengontrol lalu lintas devisa, hanya melakukan imbauan agar para eksportir mengkonversi dolar AS hasil ekspor ke rupiah.
2/4/2020, 14.39 WIB

Meski nilai tukar rupiah tengah anjlok, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya belum akan mengontrol lalu lintas devisa.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, BI memiliki kewenangan untuk mengatur mengontol lalu lintas devisa. Meski begitu, dirinya tetap mengajak para eksportir agar pasokan dolar AS hasil ekspor dikonversi ke rupiah.

"Saya tegaskan bahwa kita tidak akan menerapkan kontrol devisa. Namun kami ajak eksportir agar terus bisa pasok dolar AS hasil ekspor ke rupiah," ujar Perry dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020, pada Pasal 16 Ayat 1(e), BI diberikan kewenangan mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk.

Termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan. Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dengan Peraturan BI.

Artinya, BI memiliki wewenang untuk mewajibkan transaksi yang menggunakan mata uang asing atau valuta asing (valas), dikonversi menjadi rupiah. Kewenangan ini diberikan agar stabilitas nilai tukar rupiah terjaga.

Menurut Perry, Perppu tersebut hanya menyebutkan, bahwa BI diberikan kewenangan mengelola lalu lintas devisa jika diperlukan. Dalam artian, Perppu tersebut hanya sebagai langkah antisipasi agar nantinya BI bisa siap sedia dalam situasi yang kemungkinan terjadi ke depan.

(Baca: Gubernur BI Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tak di Bawah 2,3% akibat Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria