Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN-DPR) Marwan Cik Asan mengapresiasi keputusan pemerintah merealokasi anggaran untuk keperluan penanganan virus corona.
Namun, ia meminta agar pemerintah bisa mengajukan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan dalam hal tersebut.
"Kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan tanpa ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangannya, yaitu pemerintah harus mengajukan APBN Perubahan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan," tulis Marwan dalam keterangan resminya seperti dikutip Kamis (2/4).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menghadapi krisis keuangan global pada 2008. Ia berujar, saat menghadapi krisis, pemerintahan SBY segera melakukan percepatan pembahasan APBN Perubahan.
Saat itu, salah satu tujuan percepatan tersebut yakni melakukan pemangkasan anggaran di seluruh kementerian atau lembaga sebesar 10% untuk difokuskan penanganan dampak krisis keuangan global.
(Baca: Jokowi Minta APBN Fokus untuk Tangani Corona, Bantuan Sosial, dan UMKM)
Marwan juga berharap, pemerintah bisa segera mengimplementasikan kebijakan penjaminan ketersediaan bahan pokok ke masyarakat. Selain itu, ia meminta pemerintah menindak tegas pelaku penimbun barang yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menilai, virus corona telah menekan daya beli masyarakat bawah. Dengan begitu, kebijakan program padat karya tunai, kartu sembako murah, dan kartu pra-kerja harus bisa segera dijalankan.
"Kami juga berharap pemerintah memberikan relaksasi fiskal untuk sektor ritel dan UMKM yang selama ini terdampak virus corona,” ujarnya.
Untuk mencapai semua itu, Marwan menyarankan, pemerintah perlu memikirkan pengalokasian anggaran yang terbatas dan belum direncanakan dalam APBN 2020.
Misalnya, menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA). Saat ini, SAL yang dapat digunakan pemerintah tercatat sebesar Rp 175,24 triliun dan SILPA senilai Rp 48,6 triliun.
Dalam Undang-Undang APBN 2020, ia menjelaskan bahwa penggunaan SAL dibatasi hanya sebesar Rp 25 triliun. Namun, dengan makanisme APBN Perubahan 2020, pemerintah, menurut Marwan, dapat melakukan revisi terhadap penggunaan SAL tersebut.
(Baca: Perppu Penyelamatan Ekonomi, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)