Tutup Outlet di Bandara, DJP Layani Restitusi PPN Turis Secara Online

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mencegah penyebaran virus corona, outlet DJP di bandara tidak melayani restitusi PPN turis asing. Sebagai gantinya, turis bisa mengajukan restitusi PPN secara online.
25/3/2020, 17.10 WIB

Selain itu, turis asing yang mengajukan restitusi PPN harus melampirkan beberapa dokumen, antara lain foto halaman identitas paspor, boarding pass, invoice atau faktur pajak atas pembelian barang dan foto barang yang dibeli. Seluruh dokumen ini dikirimkan ke alamat e-mail UPRPPN Bandara, sesuai tempat keberangkatan turis ke luar Indonesia.

Setelah dokumen tersebut diterima, petugas memproses permintaan restitusi sesuai ketentuan. Metode permohonan restitusi PPN secara daring ini berlaku mulai 26 Maret 2020.

Sebelumnya, pada Agustus 2019 Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Lewat restitusi PPN turis asing, harapannya banyak wisatawan asing berbelanja di Indonesia, sehingga mampu menggerakan sektor ritel Indonesia.

(Baca: Penerimaan Pajak Turun, Defisit APBN Melebar jadi Rp 62,8 T Bulan Lalu)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah