Tutup Outlet di Bandara, DJP Layani Restitusi PPN Turis Secara Online

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mencegah penyebaran virus corona, outlet DJP di bandara tidak melayani restitusi PPN turis asing. Sebagai gantinya, turis bisa mengajukan restitusi PPN secara online.
25/3/2020, 17.10 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penyesuaian permintaan kembali (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turis asing. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam siaran pers DJP, Rabu (25/3), DJP memberikan alternaif kanal bagi turis asing yang hendak mengajukan restitusi PPN, di tengah masa-masa pandemi corona.

DJP menjelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka. Sebagai gantinya, turis asing yang hendak mengajukan restitusi PPN akan dilayani lewat layanan elektronik.

Untuk mengajukan restitusi PPN, turis asing cukup mengirimkan surat elektronik atau e-mail dengan subjek VAT Refund, dengan menyertakan nomer rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis yang bersangkutan.

(Baca: Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Industri Padat Karya, Ini Ketentuannya)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah