Hadapi Corona, Sri Mulyani Bakal Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pembebasan sementara pajak penghasilan merupakan salah satu amunisi pemerintah untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian.
10/3/2020, 15.34 WIB

Pemerintah berencana melonggarkan ketentuan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 dan 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut stimulus fiskal tersebut diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian domestik. 

"Untuk PPh pasal 21 pembahasannya sudah cukup detail. Artinya kami sudah lihat pengalaman 2008, kami siapkan mekanisme, berhitung kalau diberikan berapa bulan dan scope-nya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja," ujar Sri Mulyani di Gedung Direktroat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan pembahasan teknis terkait insentif pajak tersebut sudah mencapai 95%. 

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.

(Baca: Sri Mulyani Bakal Kerek Batas Maksimum Kembalian Pajak jadi 5 Miliar)

Sementara PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh pengusaha maupun badan usaha. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah mengkaji batas waktu pemberlakukan stimulus fiskal tersebut. Pihaknya juga telah mengkalkulasi dampak relaksasi pajak ini pada perekonomian domestik. 

(Baca: IMF: Bantuan Tunai dan Keringanan Pajak Bisa Redam Dampak Corona)

Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini mengaku masih menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan para menteri lainnya. "Harus dipresentasikan dahulu," ujarnya.

Mekanisme pelonggaran PPh Pasal 25 juga telah disiapkan. "Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja," kata dia. 

Pemerintah juga akan terus menciptakan sejumlah skenario guna menangkal virus corona terhadap perekonomian. Apalagi, kondisi saat ini penuh dengan ketidakpastian.

(Baca: Banjir Stimulus di Tengah Ancaman Resesi Akibat Virus Corona)

Insentif pajak ini merupakan salah satu amunisi. Ia  menegaskan pemerintah akan tetap responsif dan waspada terhadap kondisi yang akan datang.

Sebelumnya, IMF menyarankan pemerintah di berbagai negara untuk memberikan bantuan tunai kepada masyarakat dan melonggarkan pajak. Stimulus fiskal tersebut dinilai lebih efektif dalam meredam dampak virus corona terhadap perekonomian ketimbang pemangkasan suku bunga oleh bank sentral.

Wabah virus corona diperkirakan memangkas pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk di antaranya 20 negara perekonomian terbesar seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria