Bukan Hanya Kantong Plastik, Botol Plastik Juga Akan Dikenakan Cukai

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Pekerja memilah sampah botol plastik bekas minuman yang akan diolah di kawasan Badung.
19/2/2020, 16.25 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyetujui pengenaan cukai untuk produk plastik. Namun, detail produk plastik yang menjadi obyek cukai dan tarifnya masih akan dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

"Dengan demikian kami setujui," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto sambil mengetok palu dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2). Dalam rapat kerja tersebut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, obyek cukai yang direncanakan pemerintah adalah kantong plastik atau kresek. Namun, anggota dewan mengusulkan agar pemerintah juga menerapkan cukai untuk produk plastik lainnya seperti botol plastik. Maka itu, persetujuan pun diberikan untuk produk plastik.

(Baca: Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Kena Cukai Tak Perlu Izin DPR)

Adapun Sri Mulyani memaparkan rencana tarif cukai kantong plastik yaitu Rp 200 per lembar. Saat ini harga plastik berbayar yang biasa tersedia di toko ritel sekitar Rp 200 per lembar. Dengan adanya cukai, maka masyarakat harus membayar sekitar Rp 450 - 500 per lembar.

Halaman: