Setelah lama digodok, pemerintah akhirnya menyerahkan surat presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnimbus Law Cipta Kerja kepada DPR. Setelah sampai ke tangan DPR, draf RUU itu nantinya akan dibahas di rapat paripurna.
Penyerahan naskah dilakukan oleh sejumlah menteri di kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Tampak hadir, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
(Baca: Pemerintah Tawarkan Buruh Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law )
Hadir pula, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Draf RUU diterima langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
"Kami menyerahkan surpres dan draf RUU, serta naskah akademiknya. Jadi tadi semuanya sudah dilengkapi dan ini dokumennya," kata Airlangga di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
Setelah surpres dan RUU omnimbus law ini diserahkan, maka selanjutkan akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Adapun pembahasan di tingkat Bamus memungkinkan DPR membuka ruang guna mendengar aspirasi publik.
Isi RUU menurutnya akan dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu dia berharap, masyarakat bisa mengetahui lebih jelas tentang isi dan manfaat dari RUU ini.
"Lalu apa dampaknya bagi perekonomian dan ini isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja yang kini susah dicari. Apalagi dengan adanya penyebaran virus corona," ujarrnya.
(Baca: Sri Mulyani Minta Bantuan Pengusaha Desak DPR Setujui Omnibus Law)
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya baru saja menerima Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja, sehingga belum mengetahui detail isi draf itu.
"Jadi kalau ditanya sudah baca, kami belum," kata Puan saat ditemui di tempat yanh sama.
RUU omnimbus law cipta lapangan kerja terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Nantinya, keseluruhan draf tersebut akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.
"Apakah nanti melalui Badan Legislasi atau Panitia Khusus, kita lihat," ujarnya.
Puan juga mengungkapkan bahwa RUU Omnimbus Law prioritas lainnya yakni mengenai Perpajakan telah diserahkan oleh Menteri Keuangan pada 31 Januari 2020. Selanjutnya, draf RUU Omnimbus Law Perpajakan itu akan dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR.
Pemerintah sebelumnya berharap RUU tersebut dapat selesai dibahas di DPR dalam 100 hari kerja dan dapat menjadi hadiah bagi masyarakat saat Idul Fitri atau Lebaran.