5 Gedung Kemenkeu Kebanjiran, Total Kerugian Capai Rp 50,6 Miliar

Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Lima gedung Kementerian Keuangan kebanjiran, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50,6 miliar.
10/1/2020, 18.37 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada lima gedungnya yang terdampak banjir di awal tahun ini. Total kerugian akibat banjir yang diderita kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Nilai pertanggungannya Rp 50,6 miliar dari lima gedung," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).

Dia memerinci, nilai tersebut terdiri dari yang nilainya paling besar yaitu gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan dengan total kerugian senilai Rp 24,9 miliar, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp 9,5 miliar, serta gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung yang bernilai Rp 8,4 miliar.

Kemudian gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong dengan total kerugian akibat banjir senilai Rp 6,3 miliar, dan gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Rp 1,5 miliar.

(Baca: Korban Banjir Gugat Anies Baswedan, Begini Prosedur Class Action)

Meski begitu, Encep mengatakan bahwa Kemenkeu telah mengasuransikan 1.360 Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 10,8 triliun dengan premi sebesar Rp 21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi.

"Pada hari Jumat (3/1) kemarin, Sekretariat Jenderal Kemenkeu telah melaporkan insiden banjir ini kepada Konsorsium Asuransi BMN," ucap dia.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Sahata Lumban Tobing menuturkan, saat ini pihak konsorsium asuransi BMN masih menghitung angka klaim dari kerugian yang dialami Kemenkeu. "Paling lambat Februari kami proyeksikan kami bisa berikan dokumen ke Kemenkeu," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Meski begitu dia memastikan angka klaim akan lebih rendah dari Rp 50,6 miliar. Hal ini karena gedung Kemenkeu yang terdampak banjir tak mengalami kerusakan yang parah.

(Baca: Kemenkeu Asuransikan 1.360 Gedung Milik Negara Senilai Rp 10,8 Triliun)

Adapun selanjutnya pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan mengimplementasikan asuransi BMN pada 10 kementerian dan lembaga atau K/L. antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kemenkeu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Badan lnformasi dan Geospasial.

Kemudian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Adapun pada 2021 asuransi BMN akan diimplementasikan terhadap 20 K/L, kemudian ditingkatkan menjadi 40 K/L pada 2022, dan pada 2023 akan diimplementasikan pada seluruh K/L.

(Baca: Kemenkeu Menyesal Terlambat Asuransikan Aset Negara)

Reporter: Agatha Olivia Victoria