Perketat Impor, Bea Cukai Bakal Bisa Intip Data E-Commerce

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Bea Cukai akan menghubungkan sistem National Single Window dengan platform e-commerce.
23/12/2019, 20.22 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menghubungkan sistem National Single Window atau NSW dengan platform e-commerceHal ini dilakukan untuk memantau transaksi impor barang kiriman melalui platform online tersebut.

Sepanjang tahun ini, nilai impor barang kiriman mencapai US$ 673,87 juta, meningkat 68,84% dibandingkan 2018 sebesar US$ 540,91 juta. Rencananya, pemerintah akan menurunkan impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 mulai akhir Januari 2020.

Pemerintah juga akan menghapus ambang batas pajak barang impor kiriman. Sehingga seluruh barang impor melalui e-commerce bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn dan Pajak Penghasilan atau PPh.

"Sejauh ini kami telah bekerja sama dengan Bukalapak, Blibli, dan Lazada untuk piloting," kata Heru dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

 (Baca: Impor Barang Rp 42 ribu ke Atas Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk)

Heru menjelaskan, kesepakatan terkait koneksi sistem bea cukai ini merupakan bentuk transparansi bisnis e-commerce.  Nantiya, seluruh data transaksi e-commerce  mencakup jumlah, jenis, hingga barang yang ditransaksikan dapat dibaca secara real time oleh sistem tersebut.

"Ini bisa menghindari miss-declaration atau under invoice," jelas dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria