Pemerintah Tawarkan Proyek Sistem Informasi Pertanahan Rp 10,7 Triliun

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Warga menerima sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kawatuna, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (31/10/2019).
18/12/2019, 12.22 WIB

Mekanisme pengembalian investasi pada proyek ini adalah melalui pembayaran atas ketersediaan layanan (availability payment) selama masa konsesi untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diinvestasikan ditambah keuntungan yang wajar.

(Baca: Krisis Agraria di Labuan Bajo: Sertifikat Ganda hingga Pemilikan Asing)

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyampaikan layanan pertanahan yang terintegrasi secara online adalah salah satu fokus pemerintah. “Melalui modernisasi sistem pertanahan ini, pengelolaan data pertanahan yang selama ini terpisah-pisah dapat menjadi satu sistem yang terintegrasi dan efisien,” kata dia.

Adapun acara market sounding proyek tersebut digelar untuk mendapatkan masukan dari pasar tentang bentuk kerja sama yang ditawarkan dan juga untuk menginformasikan proyek ini kepada pasar atau calon investor jauh sebelum masa tender. Masukan yang dimaksud dari mulai teknis, keuangan, hingga alokasi risiko yang ditawarkan.

Acara yang digelar atas kerja sama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Bersama KPBU tersebut dihadiri badan usaha swasta dan BUMN dari berbagai bidang usaha baik dari dalam maupun luar negeri.

Halaman: