Nasib Harley dan Brompton Selundupan Garuda Ada di Tangan Bea Cukai

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia telah disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang akan menentukan apakah kedua barang tersebut dihancurkan, dilelang, atau dihibahkan.
Penulis: Rizky Alika
6/12/2019, 16.08 WIB

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa nasib motor Harley Davidson dan sepeda Brompton selundupan Garuda Indonesia akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia mengatakan bahwa Harley dan sepeda Brompton tersebut saat ini telah disita oleh Bea Cukai. "Jadi nanti akan ada penetapan oleh Bea Cukai. Itu sudah disita dirampas untuk negara," kata Isa di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Kedua barang tersebut, yang kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), akan melalui proses pembuatan berita acara dan prosedur kepabeanan lainnya. Setelah ada keputusan Bea Cukai, statusnya bisa berganti menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian akan dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan.

Berkaca dari kasus-kasus serupa sebelumnya, barang sitaan seperti pakaian bekas barang sitaan seperti pakaian bekas akan dimusnahkan oleh negara. Sebab, pakaian bekas tidak boleh diimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas.

(Baca: Dirut Garuda Diduga Selundupkan Harley Davidson, Berapa Pajaknya?)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika