Bea Cukai Investigasi Harley dan Brompton Ilegal di Pesawat Garuda

Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut investigasi Harley Davidson ilegal bakal rampung dalam 1-2 hari.
3/12/2019, 16.57 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menginvestigasi dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton menggunakan pesawat A330-900 Neo milik PT Garuda Indonesia Tbk. 

"Sedang dilakukan investigasi mendalam oleh pihak-pihak terkait," ujar Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (3/12). 

Heru enggan menjelaskan lebih detail terkait investigasi yang dilakukan.  Namun, ia memastikan investigasi tersebut bakal rampung dalam 1-2 hari. 

(Baca: Mantan Dirjen Bea Cukai Jabat Sekretaris Menko Maritim dan Investasi)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai memperketat pengawasan usai terjadi insiden. "Kami akan terus memperbaiki penanganan intelijen Bea Cukai maupun pajak," terang dia. 

Ia menyebut kemudahan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha acap kali disalahgunakan. Ia mencontohkan kasus penyelundupan yang belakangan juga marak terjadi, yakni penyediaan jasa titip atau jastip. Saat ini, Bea Cukai tengah memperketat pengawasan guna mengantisipasinya. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria