Kemenkeu Siapkan Rp 10,84 Triliun untuk Asuransikan 1.360 Gedung

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
22/11/2019, 21.42 WIB

Lalu pada 2021 akan diimplementasikan pada 20 instansi. Kemudian tahun berikutnya pada 40 kementerian dan lembaga, serta 2023 pada seluruh instansi pemerintah pusat.

Menurut Encep, asuransi BMN ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. Sementara BMN Kemenkeu yang akan diasuransikan sebagai percontohan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2019 yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan, dan Gedung Bangunan Kesehatan.

(Baca pula: Modal Minus Rp 24 T, OJK Masih Pelajari Skema Penyelamatan Jiwasraya)

“Setelah itu baru kami pikirkan apakah akan berkembang ke infrastruktur seperti jalan dan lainnya,” ucap dia. Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.

Saat ini telah bergabung dalam Konsorsium asuransi BMN sebanyak 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari Rp 1,5 triliun. Konsorsium tersebut terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan enam perusahaan reasuransi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria