Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanti kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nadiem Makarim dalam memanfaatkan dana pendidikan. Pada tahun depan, dana pendidikan lewat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik mencapai Rp 130,28 triliun atau meningkat 4,6% dari 2019.
DAK nonfisik ini diperuntukkan untuk mendorong kegiatan pendidikan dan kesehatan. Sri Mulyani berharap Nadiem mampu membelanjakan dana tersebut secara efektif.
"Kami akan melihat bagaimana inisiatif beliau dalam mengefektifkan belanja pendidikan yang sebagai besar dalam bentuk DAK nonfisik untuk bantuan operasi sekolah," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2019 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11).
(Baca: Desa Fiktif Dapat Dana Desa, Sri Mulyani Akan Minta Pengembalian)
Sri Mulyani pun berharap, Nadiem dapat berkoordinasi dengan pemimpin pemerintah daerah sehingga alokasi DAK nonfisik dapat efektif meningkatkan kualitas pendidikan. "Kami berharap nanti Mendikbud bisa berkomunikasi dengan daerah,” kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia tak terlepas dari adanya peran pendidikan. Selain pendidikan, lanjut ia, karakter dan etos kerja yang baik juga diperlukan dalam memajukan Indonesia.
DAK merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik Specific Grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
(Baca: Pekerjaan Rumah Besar Menteri Nadiem )
DAK nonfisik di antaranya terdiri atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
Pada 2019 terdapat empat tambahan jenis DAK non fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Tambahan jenis DAK nonfisik tersebut adalah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan serta Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS).
(Baca: Minder dengan Nadiem, Sri Mulyani Tak Ingin Seperti Dinosaurus)