Desa Fiktif Dapat Dana Desa, Sri Mulyani Akan Minta Pengembalian

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
14/11/2019, 17.54 WIB

Ia pun memaparkan ada beberapa kriteria suatu tempat bisa disebut desa. Di Pulau Jawa, kriteria desa di antaranya memiliki minimal 5.000 penduduk. Sedangkan untuk di luar Jawa minimal 2.000-3.000 penduduk.

"Jadi kalau ada desa yang jumlah penduduknya hanya 100 berarti bukan desa. Kecuali kalau desa legacy dalam hal ini," ucap dia.

(Baca: Heboh Desa 'Siluman' , Begini Mekanisme Penyaluran Dana Desa)

Lebih lanjut, ia menyatakan, pemerintah daerah harus lebih gesit dalam mendata ulang desa, terlebih setelah bencana, agar tidak ada kesalahpahaman yang terjadi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan terdapat empat desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Tiga di antaranya, yakni desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, Wiau di Kecamatan Routa, Arombu Utama di Kecamatan Latoma.

Keempat desa itu awalnya menerima alokasi dana desa. Namun, sejak 2017, kucuran dana untuk empat desa sudah dihentikan. "Kami sudah konfirmasi dengan Bupati, itu tidak digelontorkan kepada empat desa tadi," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan.

Halaman: