Indonesia Bakal Punya Lembaga Penjamin Transaksi Derivatif pada 2023

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Lembaga penjamin transaksi derivatif yang akan disiapkan BI diharapkan dapat menurunkan risiko kredit dan mendorong efisiensi transaksi.
2/10/2019, 19.10 WIB

"Aturan ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi institusi yang ingin menjadi CCP untuk transaksi OTC derivatif suku bunga dan nilai tukar," ujarnya.

CCP merupakan bagian dari lima agenda G20 OTC Derivatices Market Reform, yaitu semua transaksi derivatif dikliringkan melalui lembaga CCP. Agusman mengatakan, pasca krisis keuangan global 2008, para pemimpin G20 menyepakati dan merekomendasikan perlunya CCP untuk transaksi OTC Derivatif. Hal ini guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta memitigasi counterparty risk bagi pelaku pasar OTC derivatif.

(Baca: BI Terbitkan Aturan Transaksi Pasar Uang dan Valas Digital)

Agusman menjabarkan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi calon lembaga yang ingin menjadi CCP.  Syarat-syarat tersebut, yakni berbadan hukum perseroan terbatas (PT), kepemilikan saham asing maksimum 49%, modal minimum Rp 400 miliar, dan memiliki infrastruktur yang andal dan aman. 

Ia menambahkan sebesar 50% dari modal minimum merupakan modal disetor.  Adapun besaran modal minimum dapat ditinjau kembali oleh BI.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria