Perketat Impor via e-Commerce dan Jastip, Bea Cukai Kantongi Rp 28 M

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Ditjen Bea Cukai menerapkan program anti splitting atau upaya importir memecah pembelian barang dari luar negeri agar memperoleh pembebasan bea masuk.
27/9/2019, 19.58 WIB

Menurut Heru, langkah ini dilakukan pihaknya agar para pedagang bersaing sehat dalam bisnisnya. Pasalnya, e-commerce memiliki peluang yang besar untuk melakukan transaksi ekspor-impor.

"Kita harus lindungi ritel domestik dalam hal ini. Kasihan ritel yang sudah bayar pajak dan patuh kalau kita biarkan terus menerus," katanya.

(Baca: Marak Bisnis Jasa Titip, dari Instagram hingga Aplikasi Tersendiri)

Keberhasilan petugas dalam mengendus modus splitting berawal dari informasi masyarakat serta beberapa asosiasi. Dari informasi tersebut, petugas menganalisa penumpang yang telah dicurigai melakukan splitting.

"Setelah itu kami cocokkan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan, pertugas akan mengatensi penumpang dan melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," ujarnya.

Heru pun mengimbau masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria