Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan perubahan 72 Undang-Undang dengan menggunakan skema omnibus law dapat memperbaiki ongkos investasi atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir mengatakan ICOR Indonesia saat ini di level 6,3, masih jauh lebih tinggi dibanding negara lain.
"Omnibus law bisa perbaiki ICOR, khususnya terkait dengan biaya investasi menjadi lebih murah," kata Iskandar kepada katadata.co.id, Senin (24/9).
ICOR merupakan rasio antara tambahan output dan tambahan modal. ICOR Indonesia yang tinggi menujukkan tingkat efisiensi yang masih rendah. Akibatnya, biaya logistik di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain sekitar 24 %.
(Baca: Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan)
Dibandingkan Vietnam yang berada pada level 4,3, ICOR Indonesia jauh lebih tinggi. Karenanya, jika ICOR Indonesia bisa berada setara dengan Vietnam, pertumbuhan ekonomi dalam negeri diyakini bisa saja mencapai 6,5%.
Perubahan aturan dengan omnibus law diharapkan menjadi salah satu cara untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Omnibus law dilakukan dengan mencabut sejumlah aturan yang tidak diperlukan, seperti perizinan usaha yang terlalu banyak, contohnya izin pertambangan. Salah satu investor sempat mengeluhkan ada 353 perizinan yang perlu diselesaikan.
Izin tersebut meliputi izin pemerintah daerah, lingkungan, kementerian/lembaga, dan lainnya. Setelah dua tahun, perizinan tersebut baru rampung sekitar 50%. "Jadi kami cabut satu-satu perizinan yang hambat usaha," ujar Iskandar.
(Baca: Kemendagri Jamin Omnibus Law untuk Investasi Tak Ganggu Wewenang Pemda)
Selain itu, Undang-Undang terkait kewenangan pemerintah juga menurutnya diperbaiki. Sebab, masih ada Undang-Undang yang menghambat Presiden dalam memberikan kewenangan kepada menteri.
Perbaikan Daftar Negatif Investasi (DNI) juga tak luput dari perbaikan. Ini diperlukan untuk mengundang lebih banyak investasi, khususnya pada sektor yang dibutuhkan. "Ini juga diikuti pengurangan lartas (larangan terbatas)," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada ratusan regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan proses investasi di Indonesia. Banyaknya regulasi tersebut membuat proses investasi menjadi sangat panjang dan lama.
"Tentu panjang karena izin itu banyak, termasuk di daerah," kata Darmin.
Hal tersebut, menurut dia, juga membuat perusahaan asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia sangat penting. Masuknya modal asing ke Indonesia dapat menyeimbangkan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia.