Kemenkeu Siapkan Aturan Terkait THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Depan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi PNS BKD di Balai Kota, Jakarta. Kemenkeu menyiapkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 PNS tahun depan.
19/8/2019, 16.26 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku tahun depan. Saat ini, regulasi tersebut masih dikaji bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) jika diperlukan. "Kami siapkan. Kalau RPP sekarang terpakai untuk 2020, artinya kami tak perlu membuat PP baru," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8).

Jika hasil diskusi menyimpulkan bahwa aturan tersebut diperlukan, maka kementeriannya akan menyiapkan RPP awal tahun depan. Namun, apabila dinilai tidak perlu ada regulasi baru, maka penyaluran THR dan gaji ke-13 PNS akan mengacu pada peraturan lama.

Ia menjelaskan, perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah merujuk pada besaran pendapatan PNS tahun depan. Sebagaimana diketahui, gaji PNS naik 5% sejak tahun ini. "Pemberian ini sudah sesuai dengan basis gaji yang baru, naik 5% (sejak 2019). Itu sudah jadi landasan lebih tinggi dari tahun ini," katanya.

(Baca: Gaji PNS Tak Naik Meski Alokasi Belanja Pegawai pada 2020 Bengkak)

Pada kesempatan itu, Askolani mengatakan bahwa ada kemungkinan pemberian THR pada 2020 lebih cepat dibanding tahun ini. Sebab, hari raya Idul Fitri biasanya maju dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria