Sri Mulyani Siapkan RUU Perpajakan untuk Memacu Ekonomi

ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Raker tersebut membahas pengambilan keputusan Asumsi Dasar RAPBN 2020.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
14/7/2019, 19.58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan revisi aturan perpajakan. Revisi yang bertujuan menjaga keberlangsungan dan stabilitas ekonomi dalam negeri tersebut, menurutnya juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo. 

"Untuk bidang perpajakan, kami sudah membuat RUU sesuai aspirasi yang diserap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari masyarakat," kata Sri Mulyani ketika ditemui di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Tangerang Selatan, Minggu (14/7).

Adapun  pihaknya bersama presiden saat ini tengah memformulasikan RUU tersebut sebelum nantinya bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

(Baca: Harapan Tinggi Insentif Super Pajak Jokowi untuk Investasi & Industri)

Sri Mulyani menyampaikan, dalam lima tahun ke depan Presiden memiliki sejumlah fokus di bidang ekonomi. Fokus tersebut di antaranya adalah peningkatan kegiatan investasi, investasi di bidang sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan daya saing agar Indonesia mampu meningkatkan ekspor dan membangun industri dalam negeri. 

"Itu adalah suatu visi yang kemudian harus kami terjemahkan dalam kebijakan dan putusan-putusan, salah satunya di bidang perpajakan," kata dia.

Insentif Pajak

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin