Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Tak Akan Bebaskan Pajak Avtur

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Penumpang turun dari pesawat komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/6/2019). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) harus menurunkan harga tiket pesawat dengan jadwal penerbangan tertentu maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
14/7/2019, 15.19 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak  akan mengubah pajak pertambahan nilai (PPN) avtur. Hal tersebut menampik kabar sebelumnya perihal rencana Kemenkeu yang membuka kemungkinan pembebasan PPN avtur, sebagai salah satu komponen yang membuat harga tiket pesawat domestik melambung.

"Tidak ada yang berubah. Kami lihat yang selama ini sudah berjalan, nanti kami lihat kebutuhannya seperti apa," kata Sri Mulyani ketika ditemui di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Tangerang Selatan, Minggu (14/7).

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil kajian, beberapa negara lain juga memberlakukan PPN Avtur. Maka itu, PPN Avtur semestinya bukan suatu isu.

(Baca: Hasil Kajian Kementerian Keuangan: Pembebasan PPN Avtur Tidak Perlu)

“Kami sudah lihat di internasionalnya seperti apa. Di negara lain seperti Thailand atau Vietnam mereka tetap mengenakan PPN avtur penerbangan domestik mereka, bahkan ada yang lebih tinggi. Jadi tidak perlu dibebaskan," ujarnya di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7).

Malaysia, Filipina, dan Vietnam mengenakan PPN avtur sebesar 10% per liter sama seperti Indonesia. Sedangkan Thailand mengenakan cukai sebesar empat baht atau sekitar Rp 1.900 per liter, lebih tinggi dari yang dikenakan oleh Indonesia.

(Baca: Rencana Insentif Pajak Kemenkeu Dinilai Akan Dongkrak Perekonomian)

Meski menutup opsi pembebasan PPN Avtur, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak lain bagi maskapai penerbangan. Insentif yang sudah diumumkan yakni pembebasan PPN untuk jasa persewaan pesawat dari dalam dan luar negeri, perawatan dan perbaikan pesawat, serta impor pesawat dan suku cadang.

Insentif ini sebagai kompensasi atas kebijakan pengendalian harga tiket pesawat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah  juga sebelumnya memangkas tarif batas atas pesawat sebanyak 12-16% pada Mei lalu. Sedangkan mulai pekan ini, pemerintah menerapkan diskon 50% untuk tarif maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier).

Reporter: Ihya Ulum Aldin