Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengasuransikan 1.862 bangunan yang merupakan barang milik negara. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menjelaskan peresmian asuransi ini akan dilakukan pada Agustus dan pelaksanaanya dilakukan pada September 2019.
Saat ini, Kementerian masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai bangunan. "Sebanyak 1.862 gedung di Kementerian Keuangan akan diasuransikan. Gedung Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan lainnya," kata Encep di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).
Tahun depan rencananya asuransi ini akan bertambah untuk bangunan di 40 kementerian dan lembaga negara lainnya. Tujuannya, untuk melindungi barang negara, terutama gedung, agar memiliki jaminan ketika terjadi bencana. Jenis bencana yang akan di-cover adalah kebakaran, bajir, kejatuhan barang dari atas, gempa bumi, dan longsor.
Seluruh jenis risiko tersebut sudah dicakup oleh satu polis asuransi yang akan menjamin aset negara. "Kami sudah hitung, kalau dalam satu paket justru lebih murah dibanding jika dipisah menjadi satu polis untuk satu jenis risiko," katanya.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah membentuk konsorsium yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi. Konsorsium ini nantinya yang mengurus administrasi dan polis asuransinya.
(Baca: Asosiasi Bentuk Konsorsium untuk Garap Asuransi Barang Milik Negara)
Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe pekan lalu mengatakan, konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) kapasitasnya mencapai Rp 1,39 triliun. Program ABMN ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019. Program ini diimplementasikan dalam tiga tahap.
Pertama, merupakan uji coba (piloting) asuransi terhadap aset Kementerian Keuangan senilai Rp 11,4 triliun, yang rencananya dilaksanakan pada Agustus 2019. Kedua, asuransi terhadap aset milik 40 kementerian dan lembaga negara lainnya pada 2020. Ketiga, pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga yang nilainya diperkirakan Rp 270 triliun pada 2021.
Dody menjelaskan, proyeksi Rp 270 triliun tersebut hanya merepresentasikan objek ABMN berupa gedung dan bangunan saja. "Tidak menutup kemungkinan program ABMN ini ke depan diperluas untuk objek selain gedung dan bangunan, sehingga, nilainya akan jauh lebih besar lagi," kata dia.
Karena itu, AAUI usul membentuk konsorsium guna menangani program ABMN. Selain itu, konsorsium ini bertujuan untuk menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan mengoptimalisasi kapasitas dalam negeri.
Skema konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).