Asosiasi Bentuk Konsorsium untuk Garap Asuransi Barang Milik Negara
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) pada hari ini (5/7). Pembentukan konsorsium ini bertujuan untuk mendukung program ABMN, dalam hal memberi perlindungan terhadap aset negara.
Konsorsium ABMN ini terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam reasuransi. “Total kapasitasnya Rp 1,39 triliun,” kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe dalam siaran pers, Jumat (5/7).
Program ABMN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019. Program ini diimplementasikan dalam tiga tahap. Pertama, merupakan uji coba (piloting) ABMN terhadap aset Kementerian Keuangan senilai Rp 11,4 triliun, yang rencananya dilaksanakan pada Agustus 2019.
Kedua, asuransi terhadap aset milik 40 Kementerian dan Lembaga (K/L) pada 2020. Ketiga, pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh K/L yang nilainya diperkirakan Rp 270 triliun pada 2021.
(Baca: Regulasi Pengelolaan Aset Terbatas Tunggu Lampu Hijau Sri Mulyani)
Dody menjelaskan, proyeksi Rp 270 triliun tersebut hanya merepresentasikan objek ABMN berupa gedung dan bangunan saja. "Tidak menutup kemungkinan program ABMN ini ke depan diperluas untuk objek selain gedung dan bangunan, sehingga, nilainya akan jauh lebih besar lagi," kata dia.
Karena itu, AAUI usul membentuk konsorsium guna menangani program ABMN. Selain itu, konsorsium ini bertujuan untuk menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan mengoptimalisasi kapasitas dalam negeri.
Skema konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sepengetahuannya, kedua instansi itu merespons positif pembentukan konsorsium ini. Sebab, konsorsium ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik mengenai persaingan usaha maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(Baca: Belum Optimal, Aset Negara Naik Rp 4.032 Triliun dalam 10 Tahun)
Dody menegaskan, seluruh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ABMN ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Syarat itu di antaranya memiliki modal sendiri minimal Rp 150 Miliar, tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) di atas 120%, dan ratio likuiditas tidak kurang dari 100%.
Terdapat dua pihak dalam konsorsium ini, yakni administrator dan penerbit polis. Administrator bertugas mengelola segala hal terkait dengan administrasi internal konsorsium, baik itu bersifat teknis dan non teknis. Yang menjadi administrator adalah PT Reasuransi Maipark Indonesia.
Lalu, penerbit polis berfungsi untuk mengurus administrasi penerbitan polis dan klaim dengan tertanggung. PT Asuransi Jasa Indonesia ditunjuk sebagai penerbit polis.
(Baca: Lelang Sitaan Negara Pada 2018 Capai Rp 18,4 Triliun)