Kementerian Keuangan(Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif anggaran belanja pemerintah pusat untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) pada 2020 sebesar Rp 854 triliun. Angka ini turun 0,25% jika dibandingkan dengan pagu indikatif anggaran belanja 2019 yaitu sebesar Rp 855 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pagu indikatif yang diajukan telah disepakati oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembanguann Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro.
"Untuk Pagu belanja K/L 2020 ditetapkan sebanyak Rp 854 triliun. Pagu indikatif ini ditetapkan sejak 2 bulan lalu dan sedikit mengalami penurunan dibandingkan pagu APBN 2019 yang mencapai Rp 855,4 triliun," ujarnya pada Rapat Pembahasan Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN TA 2020, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
(Baca: Kemenko Perekonomian Ajukan Anggaran Tahun 2020 Rp 409,35 Miliar)
Adapun angka pagu anggaran indikatif 2020 disesuaikan dengan program prioritas pemerintah. Selain itu, penurunan pagu indikatif anggaran belanja terjadi karena pemerintah pada 2020 akan memfokuskan belanja K/L agar lebih efisien dan efektif. Sehingga uang yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa.
Askolani menambahkan, fokus belanja pemerintah saat ini adalah pengembangan sumber daya manusia berkualitas, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan program perlindungan sosial, birokrasi yang efisien dan efektif dan antisipasi kondisi global.
Pemerintah juga dinilai dia akan terus mendorong kerja sama dengan badan usaha untuk memajukan pembangunan infrastruktur. "Efisiensi belanja barang K/L diupayakan supaya bisa dialihkan ke belanja produktif untuk mendukung program prioritas. Ini arah belanja K/L secara umum," katanya.
Sebagaimana diketahui, jenis belanja pusat ini terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, bantuan sosial, belanja modal juga termasuk belanja transfer ke daerah. Secara umum, jika dirata-ratakan sejak 2014-2019, belanja pemerintah pusat untuk K/L mengalami pertumbuhan 8,2% per tahun. Secara rinci, pertumbuhannya sebesar 9,5% untuk belanja pegawai, belanja barang 14,3%, dan belanja modal 4,1%.
(Baca: Kemenkeu Sinergikan Program Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara)
Askolani menyatakan kebijakan umum belanja pemerintah pusat tahun 2020 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja. Hal ini bertujuan menstimulasi perekonomian dan kesejahteraan serta mendorong penyehatan fiskal. "Kami juga berharap agar salah satu dari jenis belanja tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonom di atas 5%," ucap dia.
Namun, Askolani menekankan bahwa pagu indikatif ini masih bersifat sementara. Sehingga, posisinya masih akan terus direview oleh pemerintah dan DPR. Perubahan selanjutnya akan diputuskan pada bulan depan. Perubahan akan melihat kemampuan fiskal pemerintah dari sisi penerimaan dan dari sisi belanja.