Aturan Baru, Rumah di Bawah Rp 30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

R. REKOTOMO I ANTARA FOTO
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mengubah ketentuan batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Penulis: Sorta Tobing
19/6/2019, 13.16 WIB

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perubahan ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya saing sektor properti.

Pada 10 Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan baru itu. Perubahannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam Lampiran I peraturan tersebut disebutkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%. “Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih,” demikian bunyi lampiran itu, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (19/6).

Dalam PMK sebelumnya, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong barang mewah selain kendaraan bermotor yang kena PPnBM sebesar 20%, yaitu:

  • Rumah dan town house dari jenis non-stratatitle dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih.
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

(Baca: Genjot Properti, Ekonom Dorong Pelonggaran Besar Pajak Rumah Mewah)

Halaman: