Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil(PNS). Permintaan revisi dilakukan lantaran teknis pemberian THR yang menggunakan peraturan daerah (Perda) dapat menghambat pemberian THR.
"Teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR tidak tepat waktu," demikian tertulis dalam surat permohonan revisi yang dikutip Selasa (14/5).
Menurutnya, proses penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ia meminta Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti hal tersebut.
(Baca: Pekerja Akan Mudik, Menaker Minta THR Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran)
Dalam Pasal 10 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 disebutkan ketentuan mengenai teknis pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Perda.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti pun mengatakan, teknis pemberian akan diubah dengan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada). "Revisi tersebut dengan mempertimbangkan proses yang lebih cepat melalui Perkada," ujarnya.
Jika sesuai jadwal THR untuk PNS akan cair pada 24 Mei 2019. Sementara, gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, pada Juli. Gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya.
Total anggaran yang akan digelontorkan berjumlah Rp 40 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS. Artinya, anggaran THR dan gaji ke-13 naik 11,7% dari anggaran tahun lalu.
(Baca: Gelontorkan Rp 40 Triliun, Anggaran THR dan Gaji PNS ke-13 Naik 11,7%)