BI Luncurkan Kebijakan Akomodatif untuk Dorong Permintaan Domestik

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Penulis: Rizky Alika
25/4/2019, 17.27 WIB

Kemudian, batas atas nominal transaksi ditingkatkan dari semula Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Hal ini diiringi dengan penurunan tarif transaksi dari Rp 5 ribu per transaksi menjadi Rp 3.500 per transaksi. Perubahan ketentuan ini dilakukan seiring dengan bulan Ramadan.

Ketiga, BI mendorong pasokan (supply) dari transaksi pasar valas berjangka dalam negeri atau Domestik Non Delivery Fofrward (DNDF). Peningkatan supply didorong dengan penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi yang disamakan dengan transaksi forward. Artinya, transaksi sampai dengan US$ 5 juta tidak memerlukan underlying transaksi.

(Baca: Ekonomi Global Melambat, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan)

Tidak hanya itu, unwinding sebelum jatuh tempo diberlakukan jika ada perubahan kurs. Perry berharap, perubahan ketentuan DNDF dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dan stabilitas rupiah.

Keempat, mendorong implementasi penyelenggaraan sarana pelaksana transaksi pasar uang dan pasar valas atau market operator. Ini dengan mengembangkan transaksi pasar uang dan pasar valas secara efisien, serta didukung oleh infrastruktur yang cepat. Pengaturan ni diharapkan dapat memperluas volume maupun efisinesi transaksi di pasar uang dan valas.

Kelima, mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pendanaan jangka pendek oleh korporasi. Terakhir, mendorong perluasan elektronifikasi bansos non-tunai, dana desa, moda transportasi dan operasi keuangan pemerintah. Dengan demikian, penyaluran keseluruhan transaksi tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika