Menteri Airlangga Sebut Insentif Pajak Jumbo Dirilis Semester Ini

ANTARA FOTO/Aji Styawan
Siswa jurusan Teknik Las melakukan praktikum pengelasan plat besi di SMK N 1 Sayung di Demak, Jawa Tengah, Kamis (24/8). Untuk menyesuaikan alat praktik sekolah kejuruan dengan teknologi produksi yang terpasang pada industri, Kementerian Perdagangan melalui program pendidikan vokasi pada 2018 berencana merevitalisasi 1.700 SMK atau 20 persen dari total SMK di Indonesia dengan usulan anggaran senilai Rp 800 miliar.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
24/4/2019, 17.04 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, super deduction tax  atau insentif pajak jumbo untuk industri yang berinvestasi pada pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan akan keluar semester pertama 2019.

Rencana penerbitan beleid tersebut sempat diundur dari rencana semula pada Maret lalu. "Sektor-sektor sudah dibahas secara detail dan ini akan jalan," kata dia dalam acara Danareksa Outlook di Jakarta, Rabu (24/4).

Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi industri yang menyediakan pendidikan vokasi. Sementara, industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk inovasi akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300%.

(Baca: Pembangunan Infrastruktur Tidak Akan Kendor Meski SDM Jadi Fokus)

Menurut dia, ada 35 kompetensi keahlian yang telah didetailkan untuk memperoleh insentif ini. Kompetensi itu, antara lain elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, serta perbaikan dan perawatan alat berat.

Pada sektor otomotif, insentif diberikan untuk perancangan dan perbaikan ototronik (otomotif elektronika), perbaikan bodi otomotif, dan pembuatan komponen industri otomotif. Pada sektor furnitur, ada kompetensi pembuatan dan desain produk furnitur.

Kemudian sektor perkapalan, terdiri dari rancang bangun kapal, konsturksi, pengelasan, kelistrikan, dan instalasi pemesanan kapal. Di luar itu, masih ada sektor tekstil dan garmen, logistik industri, dan lainnya.

(Baca: Mulai Tahun Depan, Pemerintah Bakal Fokus Genjot Program Vokasi)

Insentif yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini telah didiskusikan dalam sidang kabinet paripurna dengan Presiden Joko Widodo. "Presiden sudah minta insentif ini direalisasikan," ujarnya.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan insentif pajak tersebut sesuai usulan kalangan industri. Adapun upaya mendorong pendidikan vokasi perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia pada era industri 4.0.

"Makanya kami minta super deduction tax, supaya lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi (dalam pendidikan vokasi)," ujar dia.

(Baca: Hadapi Revolusi 4.0, Pengusaha Masih Hadapi Sejumlah Tantangan)

Ia menjelaskan, beberapa kemampuan baru yang diperlukan pada era 4.0 seperti penguasaan coding dan financial technology (fintech). Kadin telah menggandeng 2.614 perusahaan untuk berpartisipasi dalam program vokasi.

Pemerintah Genjot Program Vokasi

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, pemerintah akan melibatkan banyak pihak swasta agar program vokasi berjalan lebih masif. "Pelibatan swasta harus terus didorong, termasuk memberi insentif kepada mereka," kata Hanif pada Senin lalu. 

Ia menyebut skema pemagangan di dalam dan luar negeri juga akan didorong mulai tahun depan. Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan program Kartu Prakerja untuk bisa mendorong sumber daya manusia yang berkualitas.

(Baca: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Insentif Pajak Jumbo Segera Diluncurkan)

Kartu Prakerja nantinya berisikan paket pelatihan dan sertifikasi. Ada pula insentif honor bagi para pemegang kartu yang belum mendapat pekerjaan setelah mendapat pelatihan. "Kami sedang membuat formula Kartu Prakerja yang lebih pas, misalnya istilahnya apa, berapa lama, besarnya berapa dan segala macam," kata Hanif.

Dengan menggenjot program vokasi, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran akan semakin menurun di kisaran 5%-5,3% pada 2020. Pada 2018, tingkat pengangguran di Indonesia tercatat sebesar 5,3%.

Reporter: Rizky Alika