Batas Waktu Segera Berakhir, Jumlah Pelapor SPT Pajak Tembus 5,5 Juta

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan secara online.
14/3/2019, 10.38 WIB

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret atau kurang dari tiga pekan lagi. Jumlah pelapor SPT tahunan telah menembus 5,5 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah pelapor semakin meningkat dari hari ke hari. “Akselerasinya cukup bagus," kata dia di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Rabu (13/3).

Dari jumlah pelapor tersebut, sebanyak 90% melaporkan secara online melalui e-Filing dan 10% secara manual. Jumlah pelaporan melalui e-Filing meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 81%.

(Baca: Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Hindari Aplikasi SPT Pajak Tak Resmi )

Ditjen Pajak menargetkan jumlah pelapor SPT mencapai 85% dari total wajib pajak individu dan badan yang harus lapor SPT sebanyak 18,3 juta. Artinya, jumlah pelapor SPT ditargetkan mencapai 15,55 juta wajib pajak. Adapun batas waktu pelaporan untuk SPT tahunan badan yaitu pada 30 April 2019.

Yoga menyatakan, pihaknya akan terus menjaga sistem tetap berjalan lancar hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kapasitas sistem dan aplikasi Ditjen Pajak.

Layanan di kantor pajak juga terus ditingkatkan, di antaranya dengan membuat satuan petugas (satgas) pelayanan. Satgas tersebut berada di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) dan dalam booth pojok pajak di pusat perbelanjaan modern. Ditjen Pajak juga memiliki ribuan relawan pajak.

(Baca: Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini)

Ia pun berharap wajib pajak akan menyadari kewajibannya untuk melaporkan SPT. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan. Di sisi lain, untuk keterlambatan membayar pajak, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.

Setelah masa pelaporan berakhir, Ditjen Pajak akan meneliti wajib pajak yang belum melaporkan SPT dan yang mengisi data tidak sesuai. Misalnya, Ditjen Pajak akan meneliti perbedaan data SPT dengan penghasilan dan harta yang sesungguhnya. Hal ini biasanya mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan.

Pelaporan SPT Secara Online

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online, baik mengunakan e-Filing maupun e-Form melalui situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login. Ini untuk mempermudah pelaporan.

Pelaporan melalui e-Filing lebih mudah dan cepat dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Sistem e-Filing dilengkapi fitur auto-calculation. Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat langsung mengetahui jumlah pajak yang terutang serta status laporan.

(Baca: 6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat)

e-Filing cocok untuk pelaporan SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah. Dengan demikian, pengisian data dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sementara e-form bisa digunakan untuk pelaporan SPT yang lebih kompleks.

Langkah-Langkah pelaporan SPT melalui DJP Online:

  1. Mendapatkan EFIN (electronic filing identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengecek inbox email. Apabila lupa EFIN, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak).
  2. Dengan menggunakan EFIN, daftar sebagai pengguna DJP Online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filing dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan-nya. Ini untuk menghindari risiko server overload dan gagal atau terlambat lapor.

Reporter: Rizky Alika