Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan kepada wajib pajak untuk membuka situs resmi institusi pemerintah tersebut untuk mendapat informasi cara mengisi SPT.
Penulis: Sorta Tobing
9/3/2019, 12.00 WIB

Baru 4,3 juta SPT dilaporkan

Jumlah pelaporan sampai kemarin pagi mencapai 4,3 juta SPT. Angka tersebut sebenarnya masih kecil. Tahun lalu total pelapor SPT mencapai 12,5 juta atau sekitar 71% dari jumlah wajib lapor yang mencapai 17,6 juta. Pada 2019, DJP menargetkan tingkat pelaporan mencapai 85% dari jumlah wajib lapor.

"Sebanyak 90% pelaporan SPT saat ini melalui e-filing," kata Hestu.

Menurut dia, sejak awal pekan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing meningkat tajam. Ditjen Pajak sebelumnya sudah melakukan himbauan melalui surat elektronik untuk mengisi SPT sebelum 16 Maret 2019.

Tujuan percepatan itu adalah untuk menghindari masalah yang kerap terjadi. Misalnya, penolakan karena SPT tidak diisi secara lengkap, lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filing, serta antrean panjang bagi yang melaporkan secara manual.

(Baca: Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019)

Khusus masalah situs web yang lambat, Ditjen Pajak sudah melakukan langkah antisipasi untuk meningkatkan kapasitas sistem. "Kami menambah server aplikasi e-filing," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan bandwidth 1,5 GB (gigabytes) dan memonitor traffic e-filing 24 jam sehari, dengan cara mengosongkan (reset pool) server yang sudah penuh.

"Saat ini semua berjalan lancar. Wajib pajak tak perlu ragu-ragu memanfaatkan e-filing dalam pelaporan SPT-nya," kata Hestu.

Halaman: