Pemerintah Tawarkan SBR005 dengan Bunga Minimal 8,15%, Kuota Rp 5 T

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi (kanan) berbincang dengan Direktur Surat Utang Negara pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Loto S. Ginting (tengah) dan Konsultan Keuangan Prita Ghozie ketika peluncuran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR005 di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
10/1/2019, 13.44 WIB

Pemerintah membuka masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) dalam bentuk Saving Bond Retail seri 005 atau SBR005. Tingkat bunga atau kupon yang ditawarkan dalam tiga bulan pertama yaitu 8,15% dan berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floating with floor).

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan pemerintah menetapkan kuota SBR005 sebesar Rp 5 triliun. "Jadi sistem akan menolak kalau kuota sudah penuh meski masa penawarannya belum berakhir," kata dia dalam Pembukaan Masa Penawaran SBR 005 di Jakarta, Kamis (10/1).

Tingkat kupon ditetapkan dengan perhitungan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) -- saat ini di level 6% -- ditambah selisih (spread) tetap yaitu 2,15%. Maka itu, muncul tingkat kupon 8,15% yang berlaku sebagai tingkat kupon minimal. Tingkat kupon akan dievaluasi setiap tiga bulan. Sementara itu, pembayaran kupon akan dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan.

(Baca: Prediksi Berbeda Ekonom Tentang Arah Kebijakan Bunga Acuan BI di 2019)

Adapun kupon SBR005 lebih menarik dibandingkan dengan tingkat kupon minimal SBR seri sebelumnya yang sebesar 8,05%. Secara netto (setelah dikurangi pajak 15%), return yang diterima oleh investor ialah minimal 6,928%. Return tersebut juga lebih tinggi dari suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 6,75% maupun rata-rata deposito bank pada umumnya.

Adapun, investor dapat melakukan pemesanan minimal Rp 1 juta dan maksimum Rp 3 miliar. Pemesanan dapat dilakukan mulai 10-24 Januari 2019. Hasil penjualan tersebut akan ditetapkan pada 28 Januari 2019. Sementara, tanggal jatuh tempo ditetapkan pada 10 Januari 2021.

Sifat jual beli (tradibility) SBR005 ini ialah tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, dan tidak bisa dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada periode pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

(Baca: PPh Bunga Obligasi Dikaji Turun, Bank Hadapi Risiko Perebutan Dana)

Periode pengajuan early redemption ialah tanggal 27-4 Januari 2020. Artinya, selain tanggal tersebut, investor tidak bisa mengajukan pencairan dana. Sementara, tanggal settlement untuk early redemption yaitu pada 10 Februari 2020.

Untuk melakukan early redemption, nilai maksimal yang dapat dicairkan sebesar 50% dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi.

Loto menambahkan, SBR005 hanya dapat dibeli oleh individu domestik. Artinya, investor institusi dan asing tidak dapat melakukan pembelian SBR005.

Investor dapat melakukan pembelian melalui 11 mitra distribusi. Empat di antaranya merupakan perusahaan berbasis teknologi informasi yaitu PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa) dan PT  Star Mercato Capitale (Tanamduit), PT Mitrausaha Indonesia  Group (Modalku), PT Investree Radhika Jaya (Investree). serta  satu sekuritas dan enam bank.

Mitra distribusi lainnya, yaitu perusahaan sekuritas PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM). Kemudian, perbankan yaitu PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Negara Indonesia TBk (BBNI), PT  Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Untuk melakukan pembelian, calon investor dapat melakukan registrasi melalui sistem elektronik mitra distribusi serta membua Single Investor Identification (SID) dan rekening surat berharga. Kemudian, calon investor melakukan pemesanan melalui sistem elektronik mitra distribusi dan menerima kode pembayaran (billing code) melalui sistem atau surat elektronik (e-mail).

Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, internet banking, atau mobile banking dalam batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pembayaran, calon investor akan memeroleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan notifikasi. Bukti kepemiikan SBN retail akan dikirim melalui sistem dan e-mail yang terdaftar.

Reporter: Rizky Alika