Pemerintah Bidik Penerimaan Rp 500 M Bila Cukai Plastik Berlaku 2019

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pramuniaga melayani pembeli di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018). Pemerintah Kota Bogor akan mulai menerapkan pelarangan menggunakan kantong plastik per tanggal 1 Desember 2018. Larangan penggunaan kantong plastik tersebut dikhususkan di pasar modern, retail, dan pusat perbelanjaan.
18/12/2018, 17.37 WIB

Pemerintah berharap kebijakan cukai plastik bisa diterapkan tahun depan. Meskipun, masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan termasuk kepentingan industri plastik dalam negeri. Targetnya, kebijakan tersebut bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 500 miliar.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan rencana penerapan cukai plastik sudah ada sejak beberapa tahun lalu. "2017 sudah disiapkan (target) penerimaan Rp 1 triliun. Tahun ini Rp 500 miliar target dari cukai plastik. Tahun depan juga Rp 500 miliar," kata dia dalam Diskusi "Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik" di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12).

Ia menjelaskan, plastik masuk dalam karakteristik objek yang bisa kena cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Cukai dikenakan untuk barang yang perlu dikendalikan konsumsi dan peredarannya, lantaran bisa memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk memberikan asas keadilan.

(Baca juga: Rancangan Peraturan Pemerintah Cukai Plastik Rampung Tahun ini)

Menurut dia, konsumsi plastik perlu dikendalikan lantaran menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Mengacu pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik mencemari lingkungan setiap tahun. Sampah tersebut dapat mencemari lingkungan lebih dari 400 tahun.

Dari jumlah sampah kantong plastik itu, hanya 5% yang bisa didaur ulang. Sisanya, hampir 50% sampah plastik menguasai lahan tempat pembuangan akhir. "Ini cocok untuk karakteristik  barang kena cukai," ujar dia.

Dampak negatif plastik pun sudah disadari banyak pihak yang terlihat dari berbagai inisiatif untuk menekan penggunaan kantong plastik. Inisiatif tersebut seperti supaermarket yang tidak menyediakan kantong plastik atau menawarkan kantong yang ramah lingkungan.

Namun, Susiwijono mengakui kebijakan cukai plastik masih terbentur oleh pertimbangan terkait perkembangan industri plastik dalam negeri. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menekan produksi industri plastik dan lapangan kerja di industri tersebut.

(Baca juga: Pemerintah Anggap Kenaikan Cukai Bir Wajar, Empat Tahun Tak Berubah)

Pemerintah juga memerhatikan beberapa hal sebelum menerapkan kebijaan cukai plastik, misalnya teknis pengenaan cukai tersebut. "Peraturan pelaksanaannya bagaimana, itu pun pasti butuh pembahasan panjang. Barang mana yang kena cukai? Berapa besaran tarifnya?"

Menurut dia, pemerintah harus menyeimbangkan besaran tarif dengan beban industri plastik. Selain itu, besaran tarif juga harus mempertimbangkan produktivitas dalam negeri agar tidak tertekan. Sebab, penurunan produksi plastik dapat memicu masuknya impor plastik guna memenuhi kebutuhan di dalam negeri.