Dana Kelurahan Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya

Arief Kamaludin|KATADATA
25/10/2018, 16.19 WIB

Rencana pemerintah pusat menyalurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun menuai polemik. Anggaran kelurahan sebetulnya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menjelaskan, Pemda tampaknya tidak mampu memenuhi amanat tersebut.

Roy memaparkan, dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi tersebut masuk dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan dengan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Jadi mandat dana kelurahan ini sebenarnya berada di pundak Pemda. Hanya masalahnya, Pemda tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengalokasikan di APBD sehingga meminta tambahan dana transfer ke Pemerintah Pusat,” kata Roy kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10). Inilah yang kemudian direncanakan pemerintah untuk diakomodir lewat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3 triliun tahun depan.

(Baca juga: Walikota Minta Jokowi Kucurkan Dana Kelurahan Layaknya Dana Desa)

Besaran anggaran untuk kelurahan sudah memiliki patokan yang jelas. Bagi kota yang tidak memiliki desa, alokasi paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan bagi kota yang memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan, alokasi paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota. Dana tersebut dialokasikan saban tahun.

Namun, menurut Roy, setelah empat tahun UU Pemerintahan Daerah berlaku, belum ada daerah yang melakukan pengalokasian sesuai ketentuan tersebut. Hal ini juga seiring pendapatan kabupaten dan kota yang masih bergantung kepada alokasi dana perimbangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan kajian IBC, total Pendapatan daerah tahun 2018 di 97 kota mencapai Rp 147,24 Triliun. Dari jumlah pendapatan tersebut sebesar 58% berasal dari dana perimbangan (Dana Alokasi Umum/DAU; Dana Bagi Hasil/DBH; dan Dana Alokasi Khusus/DAK). Sedangkan kontribusi penghasilan asli daerah (PAD) hanya 29% dan sisanya dari pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar 13%.

(Baca: Kegeraman Jokowi dan Polemik Dana Kelurahan)

IBC memperkirakan, potensi dana kelurahan dari APBD Kota sekitar Rp 6,55 triliun. Angka tersebut bila memukul rata alokasi minimal sebesar 5% dari total Rp 131,04 triliun pendapatan kota tahun 2018 setelah dikurangi DAK.

Di Jakarta, potensi anggaran kelurahan sebesar Rp 12 miliar per kelurahan per tahun. Sementara itu, dalam APBD Jakarta tahun 2018, alokasinya rata-rata sekitar Rp 10 miliar per kelurahan. “Anggaran tersebut masih dibagi untuk kegiatan operasional kelurahan sehingga tidak semua anggaran dibelanjakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan sarana prasana kelurahan,” ujarnya.

Polemik Dana Kelurahan

Roy menjelaskan, dana kelurahan menjadi polemik lantaran dua penyebab. Pertama, pengalokasiannya dari APBN, padahal seharusnya APBD. Kedua, momentum pengalokasiannya kurang pas yaitu menjelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019. Namun, pada dasarnya, IBC menilai positif dana kelurahan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Apalagi, penentuan kegiatan diputuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal ini dianggap bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penganggaran.

Menurut Roy, pengalokasian dana tersebut oleh pemerintah pusat tidak masalah dengan beberapa kondisi. Pertama, alokasi dana tidak disebut sebagai dana kelurahan melainkan tambahan dana alokasi umum dan ada peraturan yang mengatur pengunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana tersebut. “Kalau dana kelurahan dari APBN menggantikan kewajiban Pemda mengalokasikan lewat APBD, mesti perubahan UU Pemerintahan Daerah,” kata Roy.

(Baca juga: Ada Kecemburuan, Alasan Sri Mulyani Ajukan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun)

Kedua, persyaratan ketat bagi daerah penerima dana tersebut. “Misalnya, dana kelurahan diberikan jika daerah tersebut telah memiliki sistem transparansi anggaran dan mempublikasi rincian dokumen APBD dalam dua tahun anggaran,” ujarnya. Adapun selama ini, ia menyebut, sebagian besar Pemda tidak mempublikasikan dokumen APBD sampai ke Kelurahan.