Batasan Minimum Transaksi Swap Lindung Nilai Turun Jadi US$ 2 Juta

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Rizky Alika
20/8/2018, 21.20 WIB

Bank Indonesia (BI) menurunkan batasan pengajuan minimum transaksi FX swap hedging dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/16/PADG/2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik. Beleid ini hendak dirilis pada pekan ini.

"Penurunan ini untuk menjangkau nasabah yang lebih luar," katanya, di Jakarta, Senin (20/8). Secara umum, forex (FX) swap bertujuan meningkatkan efektivitas penyediaan swap valuta asing, baik terkait operasi moneter maupun hedging (lindung nilai) dengan tingkat harga yang lebih murah.

(Baca juga: Kadin Dukung Langkah BI Menurunkan Suku Bunga Penukaran Rupiah)

FX swap hedging dilakukan pada Senin - Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Lelang ini dapat diikuti eksportir, fund manager, pembeli Surat Berharga Negara (SBN), maupun debitur dari sektor riil. Untuk pengusaha, FX swap hedging dilakukan melalui bank umum kemudian diteruskan kepada bank sentral.  

BI memastikan, transaksi forex swap lindung nilai dapat dilakukan dalam mata uang yen Jepang, dolar Amerika Serikat, Euro, dan yuan Tiongkok. Tenor yang tersedia ialah 3 bulan, 6 bulan, dan setahun dengan tingkat premi yang diumumkan sebelum transaksi.

Selain menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX swap hedging, bank sentral juga akan memberikan batas atas premi swap ini. Sebagai contoh, BI akan memberikan premi 5% supaya bank bisa mematok di bawah 5%. 

Apabila bank tidak bisa memberi premi di bawah batas atas tersebut maka BI yang akan menampung. “Namun, BI juga hanya bisa melayani transaksi dengan peserta operasi pasar, yaitu perbankan," ujar Nanang.

(Baca juga: Rajin Lelang Swap, Biaya Lindung Nilai Turun)

Menurutnya, perkembangan pasar FX swap hedging selama ini kurang bergeliat. Padahal, relaksasi lindung nilai sudah dilakukan bank sentral sejak empat tahun yang lalu. Fasilitas lindung nilai dapat membuat premi swap lebih efisien.

Bank sentral berharap ke depan semakin banyak eksportir yang menukarkan valasnya melalui perbankan bukan pasar spot. Cara ini diharapkan dapat membantu upaya stabilisasi nilai tukar rupiah yang terdepresiasi terhadap dolar AS.

Sementara itu, Ekonom PT Bank Central Asia Tbl. (BCA) David Sumual mengatakan, saat ini nasabah di pasar forward yang mengikuti FX swap hedging baru sebesar 50%. "Lebih dominan (tukar valas di pasar) spot," kata dia kepada Katadata secara terpisah.

Nasabah yang melakukan swap hedging merupakan nasabah besar karena preminya terbilang mahal. Selain itu, nasabah perusahaan komersil sebelumnyapun merasa bahwa batasan transaksi minimum sebesar US$ 10 juta terlalu besar.