Batasan Minimum Transaksi Swap Lindung Nilai Turun Jadi US$ 2 Juta

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Rizky Alika
20/8/2018, 21.20 WIB

Apabila bank tidak bisa memberi premi di bawah batas atas tersebut maka BI yang akan menampung. “Namun, BI juga hanya bisa melayani transaksi dengan peserta operasi pasar, yaitu perbankan," ujar Nanang.

(Baca juga: Rajin Lelang Swap, Biaya Lindung Nilai Turun)

Menurutnya, perkembangan pasar FX swap hedging selama ini kurang bergeliat. Padahal, relaksasi lindung nilai sudah dilakukan bank sentral sejak empat tahun yang lalu. Fasilitas lindung nilai dapat membuat premi swap lebih efisien.

Bank sentral berharap ke depan semakin banyak eksportir yang menukarkan valasnya melalui perbankan bukan pasar spot. Cara ini diharapkan dapat membantu upaya stabilisasi nilai tukar rupiah yang terdepresiasi terhadap dolar AS.

Sementara itu, Ekonom PT Bank Central Asia Tbl. (BCA) David Sumual mengatakan, saat ini nasabah di pasar forward yang mengikuti FX swap hedging baru sebesar 50%. "Lebih dominan (tukar valas di pasar) spot," kata dia kepada Katadata secara terpisah.

Nasabah yang melakukan swap hedging merupakan nasabah besar karena preminya terbilang mahal. Selain itu, nasabah perusahaan komersil sebelumnyapun merasa bahwa batasan transaksi minimum sebesar US$ 10 juta terlalu besar. 

Halaman: