Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk melakukan kerja sama pertukaran Country by Country Report (CbCR) guna mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba usaha terutama oleh perusahaan multinasional. CbCR adalah salah satu dokumen transfer pricing yang disampaikan wajib pajak perusahaan induk kepada otoritas pajak negaranya yang ditujukan untuk dipertukarkan dengan otoritas pajak di negara lain.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan perjanjian bilateral antara pejabat yang berkompeten atau Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) terkait CBCR. Dalam hal ini, Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, sedangkan AS diwakili Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service Theodore Setzer.
“Dengan penandatanganan ini, Indonesia dan Amerika Serikat dapat saling bertukar Laporan Per Negara (CBCR) secara periodik,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Senin (2/7).
(Baca juga: Paradise Papers Ungkap Modus Perusahaan Cangkang Sukanto Tanoto)
Selain dengan AS, Indonesia juga telah menandatangani perjanjian multilateral antar-pejabat yang berkompeten atau Multilateral Competent Authority Agreement (BCAA) terkait CBCR pada 26 Januari 2017. Saat ini, MCAA terkait telah ditandatangani oleh 69 negara/yurisdiksi. Sedangkan jumlah negara yang sudah siap bertukar CbCR dengan Indonesia alias telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement berjumlah 52 negara/yurisdiksi.
Adapun CbCR memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu, memuat juga daftar anggota grup usaha dan kegiatan utama per negara atau yurisdiksi, termasuk yang berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Perusahaan induk atau Ultimate Parent Entity yang dituju untuk menyerahkan CbCR yaitu yang peredaran bruto konsolidasinya lebih dari Rp 11 triliun atau setara 750 juta euro.
(Baca juga: Pemerintah Finalisasi 300 Industri yang Akan Nikmati Diskon Pajak)
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listianawati menjelaskan Indonesia membidik pertukaran CbCR dengan semua negara kecuali Israel yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Menurut Leli, banyaknya negara yang dibidik lantaran Indonesia ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai kegiatan perusahaan multinasional di berbagai negara yang selama ini sangat sulit didapatkan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama pernah menjelaskan data CbCR dari berbagai negara utamanya bakal digunakan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Namun, ia tidak menutup kemungkinan data bakal digunakan untuk memecahkan kasus-kasus lama penghindaran pajak. “Lebih sifatnya preventif walaupun untuk dipakai represif juga bisa,” kata dia.
(Baca juga: Ditjen Pajak Segera Terima Data Keuangan WNI dari 79 Negara)
Adapun penandatanganan BCAA terkait CBCR antara Indonesia dan AS dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group. Pertemuan ini dilaksanakan oleh The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) pada 11-14 Juni 2018 di Vaduz, Liechtenstein.
PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara/yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka peer review tahap kedua untuk pelaksanaan pertukaran informasi (Exchange of Information) terkait pajak yang dilakukan berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EOIR). Tujuannya, untuk menilai kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi terkait. Indonesia termasuk yang disidang.
Proses penilaian terhadap Indonesia dilakukan baik dari sisi perangkat hukum yang dimiliki, maupun dari sisi pelaksanaan EOIR, dengan periode yang dinilai adalah Juli 2014 sampai Juni 2017.
Sebelumnya, Global Forum telah melakukan peer review tahap pertama pada 2011 dan 2014. Setelah penilaian tersebut, sesuai rekomendasi Global Forum, Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.