Bidik Data Perusahaan Multinasional, Indonesia Negosiasi dengan AS

Martha Ruth Thertina
20 April 2018, 07:44
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Indonesia tengah bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk bisa melakukan kerja sama pertukaran Country by Country Report (CbCR) guna mencegah penggerusan pajak dan pengalihan laba usaha terutama oleh perusahaan multinasional. CbCR adalah salah satu dokumen transfer pricing yang disampaikan wajib pajak perusahaan induk kepada otoritas pajak negaranya dan ditujukan untuk dipertukarkan dengan otoritas pajak di negara lain.

Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listianawati mengatakan Indonesia telah melakukan tiga kali perundingan dengan AS, namun masih ada satu isu yang membuat belum ditandatanganinya kesepakatan pertukaran CbCR dengan Negeri Paman Sam tersebut. Isu yang dimaksud yakni terkait Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang bahasa.  

Advertisement

“Apabila (Indonesia) membuat suatu nota kesepahaman (internasional) harus dalam dua bahasa. Amerika masih menego mengenai waktu karena mereka harus me-review (nota kesepahaman) bahasa Indonesia melalui legal mereka,” kata Leli dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (19/4).

Indonesia membidik pertukaran CbCR dengan semua negara kecuali Israel yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Adapun lebih dari 100 negara telah berkomitmen melakukan pertukaran CbCR baik melalui kesepakatan multilateral (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) maupun bilateral (Billateral Competent Authority Agreement/BCAA).

Menurut Leli, banyaknya negara yang dibidik lantaran Indonesia ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai kegiatan perusahaan multinasional di berbagai negara yang selama ini sangat sulit didapatkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement