Ditjen Pajak Jelaskan Dua Penyebab Rasio Pajak Masih Rendah

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
13/12/2017, 18.22 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa alasan rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 11%. Rasio pajak di Indonesia yang berada di bawah negara-negara lain di antaranya disebabkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan PTKP di Indonesia saat ini Rp 54 juta per tahun tergolong lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya. Alhasil, hal ini mengurangi potensi penerimaan pajak di Indonesia.

Sampai saat ini pun pemerintah belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian PTKP. "Setahu saya belum ada rencana penyesuaian PTKP lagi," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal saat pelatihan Kemenkeu di Jeep Station Indonesia, Bogor, Rabu (13/12).

(Baca: Kejar Pajak, Kemenkeu Janji Utamakan Sosialisasi Sebelum Proses Hukum)

Yon mengatakan besaran PTKP di Indonesia tergolong yang tertinggi dibanding negara ASEAN. Di Malaysia, PTKP hanya Rp 28 juta per tahun atau Rp 2,3 juta per bulan. Di Thailand pun hanya sebesar Rp 23 per tahun atau sekitar Rp 1,9 juta per bulan. Indonesia hanya sedikit lebih rendah dibanding Vietnam.

Alhasil, Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) per kapita masyarakat Indonesia mencapai 0,4%, sementara negara lain hanya 0,1% persen. PNB ini menunjukan pendapatan total ekonomi suatu negara selama setahun, termasuk nilai produksi yang dihasilkan oleh penduduk dari negara tersebut baik di dalam ataupun di luar wilayah negara.

(Baca juga: Ingatkan Bawahan, Sri Mulyani: Jangan Sembrono Kejar Penerimaan Negara)

Halaman: