Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut peringkat kemudahan usaha di Indonesia saat ini berada di atas negara-negara semodel Tiongkok, India, dan Brasil. Hal ini seiring laporan indeks kemudahan berusaha yang telah dirilis Bank Dunia menempatkan Indonesia pada posisi 72.
Angka ini lebih baik ketimbang kemudahan usaha di Tiongkok mencapai ranking 78, India di peringkat 100, serta Brasil di posisi 125. Oleh sebab itu dirinya beranggapan dengan kenaikan peringkat ini maka Indonesia dpaat dikatakan lebih baik dari ketiga negara tersebut di bidang kemudahan usaha.
"Dulu kita di posisi 120, setelahnya 106, lalu 91, sekarang 72. Artinya kita sekarang sudah lebih baik dari mereka," kata Jokowi dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Rabu (1/11).
(Baca juga: Peringkat Kemudahan Usaha Tak Cukup Dorong Penguatan Kurs Rupiah)
Meski demikian Jokowi tetap menjanjikan adanya perbaikan dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Apalagi dirinya tetap menargetkan ranking Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha bisa mencapai 40 pada tahun 2019 nanti.
Beberapa hal yang tetap akan difokuskan Jokwi adalah urusan kemudahan mendapatkan listrik, urusan properti, hingga perizinan usaha pada umumnya. Pada intinya dia tetap menginginkan pembenahan total untuk mencapai target tersebut. "Artinya tetap harus ada pembenahan total," katanya.
Berdasarkan laporan Ease of Doing Bussiness (EODB) 2018 yang dirilis World Bank, peringkat kemudahan usaha Indonesia naik ke posisi 72 dari 190 negara. Peningkatkan ini didukung adanya pembenahan yang dilakukan indonesia terhadap sejumlah indikator yang disurvei World Bank.
(Baca juga: Pengusaha: Ranking Kemudahan Usaha Naik Tak Otomatis Memacu Investasi)
Dalam laporannya, ada 7 dari 10 indikator yang berhasil diperbaiki pemerintah dan membuat peringkat kemudahan Indonesia naik. Indikator tersebut adalah starting business (memulai usaha), getting electricity (akses listrik), registering property (pendaftaran properti), getting credit (akses kredit), protecting minority investors(perlindungan investor minoritas), paying taxes (pembayaran pajak), dan trading across borders (terkait perdagangan ekspor-impor).
Dalam tiga tahun terakhir, peringkat kemudahan usaha Indonesia memang sudah naik cukup signifikan. Dari peringkat 106 pada 2016, meningkat ke posisi 91 pada 2017. Peringkat ini kembali naik pada EODB 2018 ke posisi 72.