Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertimbangkan mengombinasikan pajak e-commerce dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sri mengatakan kombinasi ini dilakukan sebagai insentif apabila pihak marketplace ingin menjadi pihak Wajib Pungut (WAPU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami akan lihat karena KUR disalurkan melalui perbankan dan selama ini sudah komunikasi. Tadi juga perusahaan, seperti Go-Jek, Tokopedia, Lazada, mereka akan lihat apakah pengusaha yang menjadi merchant merupakan pengusaha yang juga mendapatkan KUR,” kata Sri.
Sri mengatakan, pemberian KUR terhadap merchant merupakan pertimbangan yang bagus. Alasannya, pemerintah memiliki volume yang cukup besar untuk pemberian KUR. (Baca: Pemerintah Siapkan 30 Insentif Bagi Pelaku E-commerce)
Pemerintah mengalokasi KUR pada 2017 sebesar Rp 110 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 100 triliun. “Bahkan dalam hal ini untuk yang sudah dapat KUR diprioritaskan di dalam platform itu. Sehingga mereka bisa mengakses market-nya,” kata Sri.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, aturan mengenai pungutan pajak bagi e-commerce paling lama diterbitkan dua bulan mendatang. “Bulan Desember ini paling lama harus keluar,” kata Rudiantara.
Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makariem mengaku siap mendukung aturan pemerintah tersebut. Kendati, ia meminta pemerintah memberikan pemanis jika bantuan marketplace memfasilitasi penarikan pajak tersebut. “Pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti KUR,” kata Nadiem.
(Baca: Targetkan Rp 1.739 T, e-Commerce Minta Investasi Asing Dipermudah)
Selain itu, Nadiem juga meminta pemerintah agar memudahkan penarikan pajak dengan cara membentuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak secara online. “Kalau ada itu kami lebih mudah sosialisasikan apapun kebijakan pajak yang akan masuk ke ekosistem kami,” katanya.