JK Minta Penyaluran Dana Desa Diperbaiki karena Rentan Penyelewengan

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
9/8/2017, 19.04 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta program dana desa yang selama ini berjalan diperbaiki pelaksanaannya. Kalla menuturkan, penyelewengan terhadap penggunaan dana desa terkait pola penyalurannya. 

Pola penyaluran dana desa saat ini rentan diselewengkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini mengungkapkan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.

"Dana desa mustinya diperbaiki dan diperbanyak, walaupun banyak kritikan tentang cara kita memberikan. Begitu besar ke desa tapi juga bocor di kalangan menengahnya," kata Kalla dalam Indonesia Development Forum di Gama Tower, Jakarta, Rabu (9/8).

(Baca: Jusuf Kalla: Pemerintah Kesulitan Atasi Ketimpangan Ekonomi)

Sementara, Kepala Bappenas/Menteri PPN Bambang Brodjonegoro meminta agar pengawasan ketat terhadap penyaluran dana desa diperbaiki. Kapasitas pendamping dana desa pun dinilai perlu semakin ditingkatkan. Bambang menuturkan, hal tersebut perlu dilakukan agar pemerintah daerah tidak melakukan penyelewengan dana desa.

"Perlu ada pengawasan ketat kepada kabupaten-kabupaten yang menyalurkan dana desa yang sudah ditransfer pemerintah pusat," kata Bambang.

Bambang mengatakan, kepala daerah harus bertanggung jawab terhadap pencairan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat. Pasalnya, dana tersebut sangat bermanfaat untuk mengurangi kemiskinan dan menumbuhkan wirausaha di tingkat desa.

"Sudah banyak juga hal yang dilakukan secara positif dengan dana desa, termasuk contoh yang saya sampaikan mengenai infrastruktur padat karya karena itu proyek yang bermanfaat buat desa dan masyarakat," ucap Bambang.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan  (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Ia ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait kasus penyalahgunaan dana desa.

Rudy diduga menerima uang dari Kepala Desa Dassok Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin kepada Rudy di rumah dinasnya. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Kepala Inspektorat Sucipto Utomo.

(Baca: Sri Mulyani Andalkan Rastra dan Dana Desa untuk Dongkrak Daya Beli)

Sebelumnya, Agus Mulyadi telah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pamekasan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rudy, Agus Mulyadi, Sucipto, dan Noer sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, staf Kejari Indra Permana, Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan Muhammad Ridwan, dan seorang sopir di rumah dinas Rudy.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Agus Mulyadi, Sucipto, dan Noer diduga sebagai pemberi. Sementara, Syafii diduga sebagai pemberi atau yang menganjurkan memberi.

Mereka berlima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(Baca juga: Jaga Daya Beli, Ekonom Imbau Pemerintah Cegah Pemangkasan Pekerja)