Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebesar Rp 40 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Keputusan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang efisiensi belanja kementerian dan lembaga.

Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, semula anggaran di kementeriannya ditetapkan sebesar Rp 322,95 miliar. Adapun anggaran tersebut lebih rendah dari usulannya. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa alokasi tersebut tidak cukup. Namun, pemerintah memutuskan untuk lebih memperketat anggaran di kementeriannya.

"Eh tahu-tahu dipotong lagi (sekarang) Rp 40 miliar," ujar dia saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7). Bila DPR ketok palu soal pemangkasan tersebut maka anggaran di Kemenko Polhukam hanya Rp 282,95 miliar tahun ini. (Baca juga: Harga BBM dan Elpiji Tak Naik, Anggaran Subsidi Bengkak Rp 25,8 T)

Meski begitu, ia menekankan, pihaknya akan berusaha agar pemangkasan anggaran tidak mengganggu kinerjanya. Ada tiga strategi yang akan dilakukannya untuk merespons pemangkasan anggaran yaitu mengurangi volume belanja dinas di dalam dan ke luar negeri; kegiatan rapat di luar kantor; serta, belanja non operasional lainnya.

"Saat ini tersisa Rp 282,95 miliar. Kami upayakan tidak mengganggu kinerja dan tugas pokok KemenkoPolhukam yang sangat strategis," tutur Wiranto. Selanjutnya, anggaran ini akan dibahas kembali antara kementerian dengan Komisi terkait di parlemen. (Baca juga: Defisit Anggaran Hampir 3%, Pemerintah Tambah Surat Utang)

Halaman: