Kementerian Keuangan mencairkan dana desa sebesar Rp 13,2 triliun pada Kamis ini (13/4). Pencairan ini merupakan bagian dari dana desa tahap I dengan total penyaluran mencapai Rp 36 triliun pada tahun ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dana sebesar Rp 13,2 triliun itu ditransfer melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Hari ini juga akan ditransfer melalui KPPN," katanya di Jakarta, Kamis (13/4). Sedangkan sisanya sebesar Rp 22,9 triliun akan disalurkan pada tahap II nanti.
(Baca: Aturan Direvisi, Beban Anggaran Negara untuk Daerah Berkurang)
Penyaluran dana desa maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan oleh Ditjen Perimbangan. Perubahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016. Sebanyak 171 KPPN akan menyalurkan dana desa untuk 542 daerah di seluruh Indonesia.
Boediarso menjelaskan, perubahan ini bertujuan agar pemerintah daerah tidak perlu lagi mendatangi Kemenkeu untuk mencairkan dananya. Selain untuk efisiensi, cara baru itu sebagai bentuk pengawasan serta evaluasi penggunaan dana desa dan DAK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, masih ada 241 desa yang belum mendapatkan dana desa pada tahun lalu. Bahkan, ada empat kabupaten dan kotamadya yang dana desanya belum cair karena terhambat proses administrasi.
Presiden pun meminta mekanisme penyaluran dana desa pada tahun ini segera diperbaiki. "Saya minta dipastikan betul 2017 semua desa menerima dana desa," kata Jokowi. (Baca: Jokowi: Ada 241 Desa yang Belum Terima Dana Desa)
Selain penyaluran dana desa dan DAK melalui KPPN, ada beberapa poin yang diatur dalam revisi PMK tersebut. Boediarso mengatakan, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) harus berdasarkan kinerja dan mengacu penyerapan dana tersebut pada waktu sebelumnya.
Poin lainnya adalah penguatan peran gubernur dalam memberikan rekomendasi usulan DAK. Ada pula penyempurnaan kriteria pemberian Dana Insentif Daerah berdasar beberapa indikator, seperti pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
(Baca: Wantimpres: Kebocoran Keuangan Daerah Memburuk)
Menurut dia, semula kriteria ini hanya mengandalkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). "Selain itu kami akan meninjau alokasi belanja infrastruktur dari pemda sendiri yang rata-rata 23 persen," katanya.